Penerbitan SKCK di PEKANBARU,LENGKAP!!!



Assalamu'alaikum sahabat semua ,

            Semoga saat ane jumpai melalui tulisan ini selalu berada dalam lindungan dan rahmat ALLAH SWT .
Baiklah siang ini ane akan coba menulis sedikit tentang "PROSEDUR PENERBITAN SKCK" di Kota Pekanbaru.

 Persyaratannya sebagai berikut :
  1. Mintalah surat pengantar dari RT/RW (sesuai alamat domisili sahabat dan sesuai dengan keperluan)
  2. Foto Copy KK (kartu keluarga) : 2 Lbr (1 lbr untuk kelurahan / 1 lbr untuk kepolisian)
  3. Foto Copy KTP                         : 2 Lbr (1 lbr untuk kelurahan / 1 lbr untuk kepolisian)
  4. Pas Foto Ukuran 3x4                 : 2 Lbr
  5. Pas Foto Ukuran 4x6                 : 4 Lbr (ini akan digunakan saat dikepolisiannya)
  6. Surat pengantar dari kelurahan
  7. Map                                           : 2 Bh
  8. Berpakaian Rapi :)
Masukkanlah persyaratan 1- 4 kedalam Map dan bawalah ke Kantor Kelurahan setempat dan mintalah surat pengantar guna pengurusan SKCK .

Untuk saat ini , cukup sampai disini dulu ya sahabat semua :) Karena eh karena nih , kemaren ane nanya2 sama petugas dikelurahan dan beliau memberitahukan lebih kurang seperti ini . Untuk alur di kepolisiannya akan ane posting setelah KTP ane kelar yah . . .

--> =========================23 Oktober 2014========================

   Nah , kebetulan SKCK ane udah selesai maka akan ane lanjutin tulisan diatas yang bersambung . Baiklah , ane akan menuturjelaskan perihal kepengurusan SKCK yang bertempat di POLDA Riau (Jl. Jend. Sudirman no. 235 Pekanbaru ) .
  Dengan persyaratan dan alur sebagai berikut :
  1. Siapkan Pas Foto uk. 4x6 : 4 Lbr dengan latar belakang merah
  2. Photo Copy KTP & KK PROP.RIAU yang masih berlaku , masing-masing 1 Lbr
  3. Sidik Jari
  4. Rekomendasi Catatan Kriminal 
 Note : No. 3 & 4 pengurusannya di kantor identifikasi yang beralamat di Jl. Kartini (belakang Rumah Sakit Bhayangkara) dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Pas Foto 4x6 : 2 Lbr
  • Photo Copy KTP 1 Lbr
Dengan alur / kronologi sebagai berikut :
  1. Datanglah ke kantor identifikasi di alamat yang sudah disebutkan diatas dengan membawa persayaratan yang sudah disebutkan.
  2. Serahkanlah persyaratan tersebut kepada petugas yang berwenang untuk menindak lanjuti.
  3. Isilah formulir yang telah disediakan oleh petugas .
  4. Setelah mengisi formulir tersebut sahabat akan mengambil sidik jari dengan bantuan petugas
  5. Nah, di tahap ini sahabat akan di kenai biaya "sukarela" (tetap aja harus bayar biar kata suka rela :) )
  6. Serahkanlah formulir yang telah sahabat isi yang telah dilengkapi dengan sidik jari kepada petugas selanjutnya guna mengidentifikasi sahabat (usahakan formulir yang diberikan telah diisi dengan lengkap dan benar)
  7. Setelah itu , silahkan tunggu beberapa saat guna kepengurusan surat rekomendasi catatan kriminal
  8. Selesai sudah tahapan di kantor identifikasi .
  9. Photo Copykan kartu rumusan sidik jari sahabat ( ya seperlunya aja :) )
  10. Lengkapi persayaratan selanjutnya guna di POLDA Riau yang telah disebutkan diatas.
  11. Serahkan persyaratan tersebut kepada petugas yang berwenang
  12. Isilah formulir yang diberikan oleh petugas dengan lengkap dan benar
  13. Ditahap ini sahabat akan dikenai biaya administrasi sebesar keperluan sahabat (hehehehehe,kalo buat melamar pekerjaan sahabat dikenai biaya Rp. 10.000,- aja kok)
  14. Lalu serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas selanjutnya guna penerbitan SKCK sahabat
  15. Traraaaaaa . . . . SKCK sahabat selesai deyh :)
      Nah , kenapa tulisan pertama ane paling atas tersebut ane coret . . ??!!! disaat ane serahin berkas persyaratan kepada petugas pertama dan diperiksa , petugas tersebut menemukan SURAT PENGANTAR dari KELURAHAN. Dengan nada lembut petugas tersebut lansung ngingetin ane , mas , kalo besok ada saudara atau sahabat yang ingin membuat SKCK tidak perlu lagi surat pengantar dari kelurahan , cukup kunjungi blog ini (hehehehehehe,promosi dikit sob) dan baca sampai selesai .

     Ya kura - kura begitulah kronologi yang dapat ane sampaikan kepada sahabat semua dengan harapan dapat membantu sahabat untuk mengetahui bagaimana tata cara pengurusan SKCK di kota Pekanbaru yang kita cintai ini .

===========================Wassalam===========================

Next : *Pengurusan KTP Pendatang di Kota Pekanbaru

Komentar

  1. Balasan
    1. Semoga bermanfaat..jangan lupa dishare yah untuk membantu sahabat2 lainnya.. :)

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer