Sumber -Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi Muhammad
–Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.Terdapat dua keterangan dari hadits
shahih berkaitan dengan perbedaan jumlah rakaat dalam shalat sunnah
rawatib setelah shalat Jum'at. Yaitu antara dua rakaat dan empat rakaat
Dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'Anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dalam perkataannya,“Adalah beliau tidak pernah
melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehinga beliau pulang, lalu
shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Apabila salah seorang kalian telah (selesai) shalat Jum'at, maka hendaknya ia shalat empat rakaat sesudahnya." (HR. Muslim dan al-Tirmidzi, lafadh milik Muslim)
Hadits yang menerangkan dua rakaat bersifat fi'liyah, yakni berupa perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan hadits yang menunjukkan empat rakaat bersifat qauliyah, berasal dari sabda beliau.Sebagian ulama lebih mendahulukan sabda daripada perbuatan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Sehingga menyimpulkan: shalat rawatib sesudah Jum'at sebanyak empat
rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mas'ud, Sufyan Tsauri, dan Ibnul
Mubarak radhiyallahu 'anhum.
Sebagian lagi mengambil jalan dengan
mengumpulkan antara qaul dan perbuatan. Sehingga ia menyimpulkan: Shalat
sunnah rawatib sesudah Jum'at sebanyak enam rakaat. Ini yang terlihat
dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum.Imam Atha' rahimahullah berkata,
"Aku pernah melihat Ibnu Umar shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat
kemudian setelah itu shalat lagi sebanyak empat rakaat."
Sebagian lagi –seperti Ishaq- berijtihad
dengan memilah, jika dikerjakan di masjid maka sebanyak empat rakaat.
Namun jika dikerjakan di rumah cukup dua rakaat. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya hanya dua rakaat saat di rumah.
Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu
makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh
Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."
Sebagiannya lagi ada yang memahami
hadits qauliyah di atas, dua rakaat di masjid dan dua rakaat lagi di
rumah. Ini dipilih untuk menggabungkan dengan hadits yang menerangkan
shalat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam di rumahnya yang hanya 2 rakaat.
Sesungguhnya persoalan dalam urusan ini
sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh
saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang
shahih. Sedangkan keragaman pendapat tersebut juga telah dialami oleh
para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in. Wallahu Ta'ala A'lam.
Para ulama sepakat bahwa sholat sunnat yang di lakukan setelah sholat
Jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang
di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat
sunnah sebelum sholat Jum'at terdapat dua kemungkinan:
1. Sholat sunnat mutlaq, hukumnya sunnat. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
2. Sholat sunnat Qobliyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu sbb. :
a.
Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu
Hanifah, pengikut Imam Syafi'i (menurut pendapat yang dalilnya lebih
jelas) dan pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang
tidak masyhur.
b. Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu
pendapat imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya
yang masyhur. Dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnat
qobliyah Jum'at:
- Hadist Rosul yang artinya "Semua sholat fardlu
itu pasti diikuti oleh sholat sunnat qobliyah dua rakaat". (HR.Ibnu
Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair).
Hadist ini secara umum menerangkan adanya sholat sunnat qobliyah tanpa
terkecuali sholat Jum'at.
- Hadist Rosul yang artinya "Di antara
dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat,diantara dua adzan dan
iqomat terdapat sholat sunnat, di antara dua adzan dan iqomat terdapat
sholat sunnat bagi yang ingin melakukannya"(HR.Bukhori dan Muslim dari
riwayat Abdullah Ibnu Mughoffal).
- Perbuatan Nabi yang
disaksikan oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata "Nabi telah melakukan
sholat sunnah empat rakaat sebelum dan setelah sholat jumu'at dengan
salam di akhir rakaat ke empat" (HR.Thabrani dalam kitab Al-Ausath dari
riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).
Tetapi dalam dalam kitab yang
sama lewat riwayat Abi Hurairoh berkata"nabi telah melakukan sholat
sunnat dua rakaat qobliyah dan ba'diyah Jum'at" Dalil yang menerangkan
tidak dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at adalah sbb. : Hadist
dari Saib Bin Yazid: "pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat
imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar,
tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat
Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqomat), menurut
riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan
iqomat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim). Dengan hadist di
atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat "ketika Nabi keluar dari rumahnya
langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan
selesai Nabi langsung berkhotbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan
khotbah, lantas kapan mereka itu melaksanakan sholat sunnat qobliyah
Jum'at?
Catatan : Permasalahan ini adalah khilafiyah
furu'iyyah.(perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh fanatik
di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan la yunkaru
al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih.(Seseorang boleh
mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan kita tidak
boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang
telah disepakati ulama.)
Sekian semoga membantu.
Baca juga