Dari Anas
bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya
ketika dia ingat. Karena tak ada tebusannya kecuali itu. Allah
berfirman: ‘(Dan tegakkanlah shalat utk mengingat-Ku).” (QS. Thaha: 14).
(HR. Al-Bukhari no. 597 & Muslim no. 1102)
Dari Abu Qatadah dia berkata:
“Kami pernah berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada
suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya
anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku
khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata,
“Aku akan membangunkan kalian.” Maka merekapun berbaring, sedangkan
Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya
mengalahkannya & akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau
pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal
menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini
sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla
memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya & mengembalikannya
kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri & adzanlah
(umumkan) kepada orang-orang utk shalat!” kemudian beliau berwudhu,
ketika matahari meninggi & tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri
melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 595)
Dari Jabir bin Abdullah dia bercerita:
“Bahwa ‘
Umar bin Al Khaththab
datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia
mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, “Wahai
Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir
terbenam!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Demi
Allah, aku juga belum melakasanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju
Bath-han, beliau berwudlu & kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau
melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, & setelah itu
dilanjutkan dgn
shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 596)
Tatkala
orang yang shalat mengalami sesuatu yang membuat dia sibuk sehingga tak
bisa mengerjakan shalat pada waktunya ataukah membuat dia lupa dari
mengerjakannya ataukah dia tidur hingga keluar waktunya ataukah
uzur-uzur syar’i lainnya yang menyebabkan dia tak bisa mengerjakan
shalat pada waktunya. Tatkala semua hal itu bisa terjadi, maka dari
rahmat Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya Dia tak menghukum mereka atas
kekurangan tersebut. Bahkan Dia menyariatkan kepada mereka utk
mengqadha` shalat yang dia tinggalkan tersebut ketika uzurnya sudah
hilang.
Karenanya barangsiapa yang meninggalkan suatu shalat
karena lupa atau ketiduran atau ada uzur lain -yang dibenarkan oleh
syariat- maka hendaknya dia mengqadha` shalat tersebut sesegera mungkin
setelah dia ingat atau bangun dari tidurnya, walaupun waktunya telah
keluar, bahkan walaupun telah berlalu 2 atau lebih waktu shalat.
Jika
shalat yang ditinggalkan itu ada 2 atau lebih, maka hal yang perlu
diperhatikan adalah diwajibkan utk men’tartib’ atau mengurutkan
shalat-shalat yang akan diqadha` tersebut. Karenanya jika seseorang
ketiduran dari shalat zuhur & ashar lalu dia baru bangun di waktu
maghrib, maka tak diperbolehkan baginya utk shalat maghrib dahulu atau
ashar terlebih dahulu. Tapi hendaknya dia shalat zuhur terlebih dahulu
lalu
shalat ashar
lalu shalat maghrib. Kecuali jika watu maghrib sudah hampir habis, maka
hendaknya dia shalat maghrib dahulu baru kemudian shalat zuhur lalu
ashar. Semua ini berdasarkan hadits Jabir di atas & juga
berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri riwayat An-Nasai (660) &
selainnya bahwa Nabi luput mengerjakan 4 shalat pada perang Khandaq,
lalu beliau mengqadha`nya secara berurutan.
Kemudian, para ulama menyatakan bahwa kewajiban tartib ini bisa gugur dgn 5 perkara:
- Khawatir waktu sekarang hampir habis, seperti yang kami sebutkan di atas.
- Lupa.
- Khawatir ketinggalan shalat jamaah.
- Khawatir ketinggalan shalat jumat.
- Tidak
tahu hukumnya.Lihat penjabaran masalahnya dlm Asy-Syarh Al-Mumti’
(2/143-148) karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah
Qadha shalat adalah
mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan untuk mengganti
shalat wajib yang ditinggalkan sengaja maupun tidak. Tidak disyaratkan
dalam mengqadha shalat pada waktu yang sama dengan shalat yang
ditinggalkan, seperti diperbolehkan mengqadha shalat dhuhur di waktu
isya’ atau lainnya. Namun lebih utama tidak mengqadha shalat di
waktu-waktu yang dimakruhkan, yaitu :
1. setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari
2. ketika terbitnya matahari hingga ketinggian seukuran tombak.
3. ketika istiwa’ (posisi matahari tepat di tengah).
4. setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
5. ketika menguningnya matahari mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
Mengqadha
shalat dapat
ditunda pelaksanaannya jika ketika meninggalkan shalat karena udzur
seperti sakit, lupa, ketiduran (tanpa kesengajaan). Namun jika tanpa
udzur seperti karena malas, maka wajib bersegera meng
qadha
tanpa melaksanakan amal ibadah lainnya sebelumnya (seperti shalat
sunnah) kecuali untuk tidur dan mencari nafkah yang diwajibkan.
Mengqadha shalat jahriyah (shalat maghrib, isya’ dan subuh) di siang
hari disunnahkan mengisror (melirihkan) bacaan. Sebaliknya mengqadha
shalat sirriyah (shalat dhuhur dan ashar) di malam hari disunahkan untuk
mengeraskan bacaan. Kecuali menurut
Imam Mawardi
tetap disunnahkan melirihkan bacaan shalat sirriyah sekalipun diqadha
di malam hari dan mengeraskan bacaan shalat jahriyah walaupun di
qadha di siang hari.
Sekian semoga membantu.
Baca juga