Assalamu'alaikum sahabat semua ,
Semoga saat ane jumpai melalui tulisan ini selalu berada dalam lindungan dan rahmat ALLAH SWT .
Baiklah siang ini ane akan coba menulis sedikit tentang "PROSEDUR PENERBITAN SKCK" di Kota Pekanbaru.
Persyaratannya sebagai berikut :
Mintalah surat pengantar dari RT/RW (sesuai alamat domisili sahabat dan sesuai dengan keperluan)
Foto Copy KK (kartu keluarga) : 2 Lbr (1 lbr untuk kelurahan / 1 lbr untuk kepolisian)
Foto Copy KTP : 2 Lbr (1 lbr untuk kelurahan / 1 lbr untuk kepolisian)
Pas Foto Ukuran 3x4 : 2 Lbr
Pas Foto Ukuran 4x6 : 4 Lbr (ini akan digunakan saat dikepolisiannya)
Surat pengantar dari kelurahan
Map : 2 Bh
- Berpakaian Rapi :)
Masukkanlah persyaratan 1- 4 kedalam Map dan bawalah ke Kantor Kelurahan setempat dan mintalah surat pengantar guna pengurusan SKCK .
Untuk saat ini , cukup sampai disini dulu ya sahabat semua :) Karena eh karena nih , kemaren ane nanya2 sama petugas dikelurahan dan beliau memberitahukan lebih kurang seperti ini . Untuk alur di kepolisiannya akan ane posting setelah KTP ane kelar yah . . .
-->
=========================23 Oktober 2014========================
Nah , kebetulan SKCK ane udah selesai maka akan ane lanjutin tulisan diatas yang bersambung . Baiklah , ane akan menuturjelaskan perihal kepengurusan SKCK yang bertempat di
POLDA Riau (
Jl. Jend. Sudirman no. 235 Pekanbaru ) .
Dengan persyaratan dan alur sebagai berikut :
- Siapkan Pas Foto uk. 4x6 : 4 Lbr dengan latar belakang merah
- Photo Copy KTP & KK PROP.RIAU yang masih berlaku , masing-masing 1 Lbr
- Sidik Jari
- Rekomendasi Catatan Kriminal
Note : No. 3 & 4 pengurusannya di kantor identifikasi yang beralamat di Jl. Kartini (belakang Rumah Sakit Bhayangkara) dengan persyaratan sebagai berikut :
- Pas Foto 4x6 : 2 Lbr
- Photo Copy KTP 1 Lbr
Dengan alur / kronologi sebagai berikut :
- Datanglah ke kantor identifikasi di alamat yang sudah disebutkan diatas dengan membawa persayaratan yang sudah disebutkan.
- Serahkanlah persyaratan tersebut kepada petugas yang berwenang untuk menindak lanjuti.
- Isilah formulir yang telah disediakan oleh petugas .
- Setelah mengisi formulir tersebut sahabat akan mengambil sidik jari dengan bantuan petugas
- Nah, di tahap ini sahabat akan di kenai biaya "sukarela" (tetap aja harus bayar biar kata suka rela :) )
- Serahkanlah formulir yang telah sahabat isi yang telah dilengkapi dengan sidik jari kepada petugas selanjutnya guna mengidentifikasi sahabat (usahakan formulir yang diberikan telah diisi dengan lengkap dan benar)
- Setelah itu , silahkan tunggu beberapa saat guna kepengurusan surat rekomendasi catatan kriminal
- Selesai sudah tahapan di kantor identifikasi .
- Photo Copykan kartu rumusan sidik jari sahabat ( ya seperlunya aja :) )
- Lengkapi persayaratan selanjutnya guna di POLDA Riau yang telah disebutkan diatas.
- Serahkan persyaratan tersebut kepada petugas yang berwenang
- Isilah formulir yang diberikan oleh petugas dengan lengkap dan benar
- Ditahap ini sahabat akan dikenai biaya administrasi sebesar keperluan sahabat (hehehehehe,kalo buat melamar pekerjaan sahabat dikenai biaya Rp. 10.000,- aja kok)
- Lalu serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas selanjutnya guna penerbitan SKCK sahabat
- Traraaaaaa . . . . SKCK sahabat selesai deyh :)
Nah , kenapa tulisan pertama ane paling atas tersebut ane coret . . ??!!! disaat ane serahin berkas persyaratan kepada petugas pertama dan diperiksa , petugas tersebut menemukan SURAT PENGANTAR dari KELURAHAN. Dengan nada lembut petugas tersebut lansung ngingetin ane , mas , kalo besok ada saudara atau sahabat yang ingin membuat SKCK tidak perlu lagi surat pengantar dari kelurahan , cukup kunjungi blog ini (hehehehehehe,promosi dikit sob) dan baca sampai selesai .
Ya kura - kura begitulah kronologi yang dapat ane sampaikan kepada sahabat semua dengan harapan dapat membantu sahabat untuk mengetahui bagaimana tata cara pengurusan SKCK di kota Pekanbaru yang kita cintai ini .
===========================Wassalam===========================
Next : *Pengurusan KTP Pendatang di Kota Pekanbaru